Diduga Tutupi Data Proyek Rp 2 M, Bulog Kalsel diadukan Ke Komisi Informasi

Dijelaskan Masrian Noor, pihaknya kemudian menyampaikan surat berikutnya berupa surat Keberatan tidak ditanggapinya permintaan informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat (1) hurup e UU KIP.

“Sayangnya permintaan informasi tidak dipenuhi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan sehingga kembali kami melayangkan surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selata sebagai upaya hukum untuk menjamin hak atas informasi,” bebernya.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, karena tidak dipenuhinya Permintaan Informasi oleh Kepala Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) Kanwil Kalimantan Selatan.

Diketahui, surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diajukan KNJP2B kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan nantinya akan di regester oleh Panitera Komisi Informasi Provinsi Kalsel untuk dilaksanakan sidang ajudikasi sengketa informasi publik dan masing masing pihak akan menerima panggilan sidang.

Masrian pun menunjukkan surat balasan Bulog. Isi surat tertanggal 30 April 2024 itu menegaskan bahwa Bulog sudah sesuai SOP. (Hasby)

Baca Juga : Bulog Enggan Beberkan Seputar Data Peningkatan Jalan Kompleks Gudang Habiskan Dana Rp 2 M Lebih, Pengamat : Seyogianya Bisa dipublikasikan

Editor : Hasby