WARTABANJAR.COM – Polres Jakarta Barat (Jakbar) memastikan bahwa aktor Rio Reifan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi.
Diketahui aktor Rio Reifan telah ditangkap lima kali atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat telegram Kabareskrim Polri.
Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi.
Baca Juga
Mahasiswa ULM Hilang di Desa Sei Alas Kabupaten Kapuas
“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers pada dikutip Minggu (5/5/2024).
“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika,” tambahnya.
Dengan demikian, Rio Reifan dihadapkan pada hukuman yang cukup berat. Hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang bisa mencapai Rp1 miliar.
“Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang -Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelas Kombes M Syahduddi.







