WARTABANJAR.COM – Polres Jakarta Barat (Jakbar) memastikan bahwa aktor Rio Reifan tidak akan mendapatkan kesempatan untuk direhabilitasi.
Diketahui aktor Rio Reifan telah ditangkap lima kali atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada surat telegram Kabareskrim Polri.
Surat tersebut menyatakan bahwa pelaku narkoba yang sudah beberapa kali tertangkap tidak akan mendapatkan proses rehabilitasi.
Baca Juga
Mahasiswa ULM Hilang di Desa Sei Alas Kabupaten Kapuas
“Kita berpedoman kepada surat telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali tertangkap, maka tidak ada proses rehabilitasi,” jelas Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers pada dikutip Minggu (5/5/2024).
“Akan lakukan proses hukum sebagaimana tadi kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal UU. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan juga psikotropika,” tambahnya.







