KPK Obok-Obok Senayan Perkara Dugaan Korupsi Ini, DPR Ketir-Ketir
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba-tiba melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Gedung DPR RI, Selasa (30/04/2024). Penyidik menengarai ada dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Demikian dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta. Menurutnya, penggeledahan itu dalam rangka pengumpulan barang bukti.
"Benar ada, kegiatan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti perkara yang sedang KPK selesaikan," kata Ali Fikri.
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut terkait ruangan yang digeledah tim penyidik KPK. Demikian halnya dengan hasil temuan dalam penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Ali menyebut, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
BACA JUGA: 1 Warga Tertembak Saat KKB Serang Polsek di Homeyo Intan Jaya
"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di kantornya, Jumat (23/02/2024) silam.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.
"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.
Meski demikian, tim penyidik menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Baca juga: Viral, Mobil Damkar Diamuk Warga Gara-gara Telat Datang Saat Kebakaran
Ali mengatakan, seluruh detail perkara akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan. Sehingga masyarakat bisa menilai hasil kerja penyidik dalam pemberantasan korupsi.
Terkait penyidikan tersebut, penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan tahun anggaran 2020.
Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.
Keduanya telah dikonfirmasi dalam kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020. Meski demikian, Ali belum menyampaikan temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Indra menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kamis (14/03/2024) selama 6 jam. Usai diperiksa, Indra memilih bungkam terkait pemeriksaan dirinya. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Polri Klaim Tak Ada Kejadian Menonjol Selama Pengamanan Pemilu 2024
Editor: Sidik Purwoko