Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan Juru Parkir Hotel Braga

    WARTABANJAR.COM, BANYUMAS – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan juru parkir Hotel Braga, Sokaraja, Banyumas. Ketiga pelaku yakni Anang Yusuf Riyanto (32) sebagai pelaku utama. Kemudian, RZ (32) dan AY (29) sebagai penyedia senjata kepada pelaku.

    Akibat dari perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Serta UU Darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan, dua pelaku lainnya dijerat UU Darurat dengan ancaman tersebut.

    Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan pelaku bernama Anang Yusuf Riyanto (32) menembak korban lantaran emosi saat uang parkirnya kurang dan tengah dalam pengaruh alkohol.

    “Modusnya pelaku menggunakan senpi jenis revolver dengan menembakkan ke arah korban dua kali. Pelaku emosi karena tidak terima diminta untuk menunggu, dia tidak bisa menunjukkan identitas, mbayare (bayarnya parkir) kurang, emosi kemudian nembak. Tersangka dalam keadaan mabuk,” kata Luthfi, Senin (29/04/2024).

    Baca juga: Keluarga Brigadir RA Tolak Otopsi Jasadnya, Begini Alasannya

    Luthfi mengatakan, pelaku menembak korban hingga tewas menggunakan senjata api rakitan jenis revolver atau pistol.

    “Senjatanya itu rakitan tapi proyektilnya asli. Itu barang bukti senpi jenis revolver rakitan yang berisi 5 butir peluru 9mm,” ujar Luthfi.

    Sebelumnya, seorang juru parkir (jukir) di Hotel Braga, Kabupaten Banyumas, bernama Fajar Subekti (38) tewas dengan luka tembakan sekitar dadanya. Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (27/04/2024) dini hari yang diduga dilakukan pengunjung hotel.

    Baca Juga :   Kompol Ryanto Ulil Dimakamkan di Makassar, Begini Kemarahan Pihak Keluarga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI