Gara-Gara Miras, AR Ditangkap Setelah Lakukan Penganiayaan Berat

Tak pelak korban an. Muhammad Hidayat pun tersungkur. Warga Jl. Mrs Cekro Bangkal Rt. 006 Rw. 002 Desa Bangkal Kec. Cempaka Kota Banjarbaru itu menderita luka tusukan di bagian perut sebelah kiri. Atas kejadian tersebut keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan AR ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Dita Karang “Secret Number” hingga Bomi “Apink” Ditahan di Bali karena Tidak Punya Izin Syuting

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP,” pungkasnya.

Karena itulah diharapkan masyarakat menjauhi yang namanya minuman keras dan narkotika (mirasantika). Pasalnya, barang-barang tersebut bisa menghilangkan kesadaran manusia. Jika sudah hilang kesadaran, seseorang yang semula dianggap kawan pun bisa dianggap musuh yang pantas dianiaya atau dihabisi. Tak heran jika agama pun melarang kita untuk mengkonsumsinya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko