Gara-Gara Miras, AR Ditangkap Setelah Lakukan Penganiayaan Berat

WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU – Polisi menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat berinisial AR bin Darkasi, Kamis (25/04/2024) pukul 18.30 Wita. Penangkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu yang di back up Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Polsek Pulau Laut Barat.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan kejadian tersebut. Dirinya menjelaskan, peristiwa terjadi di Jl. Raya Lontar Timur Rt. 005 Desa Lontar Timur Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam aksinya tersebut.

“Kronologi peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku baru selesai minum-minuman keras di Jl. Pasar Minggu Rt. 001 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, Jum’at (29/12/2023) pukul 16.30 Wita,: papar Kasi Humas Jonser Sinaga.

Baca juga: Si Jago Merah Ngamuk di Balangan, 12 Bangunan Hangus dan Puluhan Warga Terdampak

Karena kesadaran mereka sudah dipengaruhi alkohol, keduanya pun terlibat cekcok mulut. Hingga pelaku yang warga Semaras Rt. 003 Rw. 001
Desa Semaras Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru merasa tersinggung kepada korban dan terjadilah perkelahian.

“Akibatnya, pelaku kesal dan mengeluarkan sebilah pisau dapur dan melakukan penusukan,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.