Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Konten Kreator Galih Loss, Ini Pasal yang Dikenakan

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan konten kreator berinisial GNP atau Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji di akun TikTok-nya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut viral sehingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

“Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Selanjutnya, polisi menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Miliki Narkoba, 3 Pria ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong

“Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3,” terangnya.