Hendri menjelaskan, pelaku EP (40) mempekerjakan BY (37), DA (24), dan TA (41) dalam kegiatan judi online itu. Dirinya menggaji para karyawan tersebut hingga Rp 10 juta per orang.
"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat, " ucapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggerebek kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/04/2024) pukul 21.30 WIB. "Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang," kata Hendri.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.Polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
Untuk modusnya, Hendri menjabarkan, akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Berita Sebelumnya Edarkan Narkoba, MA Harus Berurusan dengan Sat Reserse Narkoba Polres Tabalong
Berita Selanjutnya Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Konten Kreator Galih Loss, Ini Pasal yang Dikenakan