WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi terus menyelidiki kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya memblokir ribuan website judi online (judol).
“Blokir 5.146 website judi online,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).
Selain situs judol, lanjut Karyoto, penyidik juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.
“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” jelasnya.
Menurut Karyoto, pihaknya juga turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus ini. Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangannya nanti.
“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkomunikasi dengan PPATK di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga sedang dilakukan oleh PPATK,” terangnya.







