WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi antarkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. sebagai tersangka dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah itu juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin Mersyah memeras para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar.







