Peras Bawahan untuk Modal Pilkada, Segini yang Diraup Gubernur Bengkulu

KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi