WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Permohonan itsbat nikah pasangan Mahalini dan Rizky Febian ditolak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Dikutip intens investigasi, disebutkan wali nikah Mahalini yang baru memeluk mualaf tidak memenuhi rukun pernikahan.
Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana menyatakan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pun dianggap belum sah secara negara.
“Mahalini, istrinya itu kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari.”
Baca Juga
Kakek Meninggal di Atas Becak di Jalan A Yani km 3 BanjarmasinÂ
“Setelah dia mualaf dan kemudian nikah otomatis orang tuanya juga bukan muslim, di situ (harusnya) walinya bukan orang tuanya,” kata Suryana.
Disebutkan Mahalini dinikahkan oleh seorang ustadz yang sekaligus menjadi wali hakimnya. Hal ini yang kemudian dinyatakan tidak sah.






