WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keseriusan pemerintah dalam memberantas judi online benar-benar ditunjukkan setelah Polda Metro Jaya mengungkap kegiatan haram beromzet puluhan milyar rupiah. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, omzet yang diraih pelaku penyelenggara (operator) judi online di daerah Depok mencapai Rp30 miliar sejak 2021.
“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar, ” kata Wadir Reskrim seperti dikutip Wartabanjar.com saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/04/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggerebek kasus rumah di daerah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online pada Selasa (23/04/2024) pukul 21.30 WIB.






