Edarkan Narkoba, MA Harus Berurusan dengan Sat Reserse Narkoba Polres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Edarkan narkoba, MA (35) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.

Dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H, MA diamankan pada Selasa (23/4/2024) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan warga Keluarahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong itu dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Penangkapan MA

Awalnya, polisi mengamankan pelaku lainnya, DH, sekitar 1 jam sebelum MA diringkus.

DH mengaku mendapatkan narkoba dari MA.