WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, S.H mengamankan seorang 3 pria berinisial AB (31), ANS (30) dan IF (25).
AB adalah warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, sedangkan ANS (30) dan IF (25) merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Selasa (23/4/2024) siang.
Melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan karena diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiga pria ini diamankan polisi ketika diduga sedang menikmati sabu-sabu di kediaman pelaku lainnya, MA yang juga diamankan polisi saat kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 5,8 gram.
Pelaku AB dan ANS disaat itu sedang berada di salah satu kamar di kediaman MA sedangkan IF di ruang tengah bersama pelaku MA.







