Empat Operator Judi Online di Depok Diamankan Polda Metro, omzet Puluhan Milyar

“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang,” kata Hendri.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.Polisi juga melakukan penangkapan terhadap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).

“Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin, ” katanya.

Baca juga: Miliki Narkoba, 3 Pria ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong

Untuk modusnya, Hendri menjabarkan, akun tersebut melakukan pemasaran dengan sejumlah permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

“Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, ” katanya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko