WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Setelah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mencekal atau mencegah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali untuk bepergian ke luar negeri.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo Jatim,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2024).
“Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia,” sambungnya.
Diketahui, KPK membenarkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka. Ia ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.






