WARTABANJAR.COM – Pemeriksaan kepemilikan tiket mudik gratis Angkutan Lebaran 2024 lewat validasi ulang di hari H keberangkatan akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sehingga bila ditemukan perbedaan nama dan Nomor Induk Kependudukan, maka tiket tidak dapat digunakan.
Hal ini dilakukan sehubungan beredarnya informasi tiket mudik gratis moda bus yang diperjualbelikan.
“Nanti akan dilakukan pencocokan nama dan NIK yang tertera pada tiket mudik gratis melalui pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) para peserta saat hari H keberangkatan. Yang identitasnya berbeda tidak akan bisa ikut berangkat mudik gratis,” tegas Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (2/4/2024).
Oleh karena itu, Hendro meminta agar masyarakat tidak menjual tiket yang sudah didapatkan melalui aplikasi MitraDarat, dan mengimbau pemudik agar tidak membeli tiket mudik gratis di calo.
Baca Juga
Polisi Ungkap Motif Pelaku Penusukan Pedagang Pakaian di Jalan Borobudur













