WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Jumat (19/6/2026) pagi, penyidik Polda Metro menangkap 2 orang yang selama ini getol mengungkit kasus itu, Roy Suryo dan Doktif (dokter Tifauzia Tyassuma).

Tragisnya, penangkapan terhadap dokter Tifa dilakukan jelang perempuan itu menjalani ujian S3 di Universitas Indonesia (UI).

Dokter Tifa atau Doktif ditangkap sekira pukul 6.47 WIB di apartemennya, Jakarta.

Namun, menurut kuasa hukumnya, Ramdansyah, kliennya meminta izin kepada penyidik untuk menjalani ujian tersebut terlebih dulu.

Izin pun diberikan tetapi harus menjalaninya di salah satu ruang di Mapolda Metro Jaya dengan penjagaan sejumlah penyidik.

Ujian S3 dijalani dokter Tifa secara online.

“Dari fotonya, dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” kata lanjut Ramdansyah dalam keterangan tertulis

Doktif merupakan satu dari delapan tersangka dugaan pencemaran nama baik mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Sementara Roy Suryo ditangkap di rumahnya, di hari yang sama, sekira pukul 07.00 WIB.

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin mengatakan informasi itu diperoleh dari istri Roy Suryo.

Menurut Ahmad Khozinudin, tindakan penangkapan paksa tersebut terkesan berlebihan.

Baca Juga: Relawan Lebih Dulu Gelar Haul, Simak Profil Guru Kapuh Penerus Guru Sekumpul

Baca Juga: BEM se-Kalsel Turun ke Jalan, Desak DPRD Tanggapi Kenaikan BBM dan MBG

Alasan utamanya adalah karena selama menyandang status sebagai tersangka, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak pernah mangkir dari kewajiban hukum mereka.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” katanya.

Kasus ini berawal dari polemik panjang mengenai dugaan ijazah Sarjana Strata Satu (S1) palsu milik Jokowi.