Operasi Jumat Pagi Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025) lalu.
Secara umum, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Penyidik membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama menghadapi dakwaan yang lebih berat karena ditambah Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk berbuat kekerasan.
Kelompok ini diisi oleh Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Sementara Roy Suryo dan Dokter Tifa berada di klaster kedua bersama Rismon Sianipar.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang berkaitan dengan tindakan menghapus, menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
Namun dalam perkembangan kasus, status hukum para tersangka berubah.
Status tersangka untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah penyelesaian damai ini diikuti Rismon Sianipar.
Rismon juga memilih berdamai dengan mengakui adanya kekeliruan dalam hasil penelitian yang ia lakukan terhadap ijazah Jokowi. (wartabanjar.com/berbagai sumber)