WARTABANJAR.COM – Terdapat dua jalur pendaftaran calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kedua jalur itu adalah pendaftaran yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan perseorangan atau independen.
Hal tersebut diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
“Untuk pencalonan ada dua jalur, yaitu jalur pencalonan yang dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol dan kemudian yang kedua adalah jalur perseorangan,” ujar Hasyim melalui keterangan resminya dikutip dari info publik Senin (1/4/2024).
Baca Juga
Pamit Cari Keong, Kakek Masdan Menghilang Sudah 1 Bulan
Khusus untuk pendaftaran jalur perseorangan, jelasnya akan dilakukan lebih awal.







