Serangan Israel telah menewaskan lebih dari 32.700 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar perempuan dan anak-anak, ditambah dengan kehancuran massal, pengungsian dan kelaparan.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ). Putusan sela pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







