Jelang Penutupan, MK Terima Dua Laporan dari 01 dan 03

Fajar mengatakan, jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah menjelang penutupan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024. Hanya saja, Fajar mengingatkan kepada peserta pemilu terutama Pileg 2024 soal batas akhir pengajuan sengketa hasil Pemilu 2024, yakni untuk sengketa hasil pileg 2024 ditutup pada pukul 22.19 WIB dan pilpres pukul 24.00 WIB pada hari ini.

“Pemohon ini nanti batas waktu pengajuan permohonan, kalau pileg jam 22.19 WIB, kalau pilpres jam 24.00 WIB,” tandas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, sebenarnya tidak masalah jika para pemohon pada saat pendaftaran kekurangan alat bukti. Pasalnya, alat bukti dan bahkan berkas bisa ditambahkan ketika sudah masuk sidang pemeriksaan dan sidang pembuktian.

Baca juga: Masjid Istiqlal Gelar Pelajaran Bahasa Mandarin, Begini Keseruannya

“Bisa penambahan berkas, penambahan alat bukti, itu bisa. Ketika persidangan pun boleh, jadi misalnya ketika ada penambahan alat bukti, nanti disampaikan saat persidangan, nanti akan diselesaikan di situ,” pungkas Fajar.

Diketahui, untuk sengketa hasil Pilpres 2024, terdapat dua pemohonnya, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan permohonan PHPU antara lain Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko