Jual Sabu Rp200 Ribu, R Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong

SY dan AR kemudian membeli sabu-sabu dari pelaku R seharga Rp200 ribu, kemudian sisanya Rp200 ribu lagi dianggap sebagai keuntungan atau upah membelikan sabu-sabu tersebut.

Polisi yang melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku R menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang diletakkan di dalam casing handphone miliknya.

Barang bukti berupa HP beserta casing-nya dan sebungkus narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku R, Selasa (19/3/2024). Foto: Humas Polres Tabalong

Selanjutnya, pelaku R diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,13 gram, 1 buah Handphone warna Biru Hitam dan 1 buah casing handphone warna hijau. (berbagai sumber)

Editor: Yayu