DPRD Kota Banjarmasin RDP Terkait Pembatasan Operasional Rumah Biliar

“Rapat Dengar Pendapat terkait Penjelasan Mengenai Perda No.12 / 20216 Tentang Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekrasi,” ujar Awan Subarkah.

“Yang mana di dalam nya Rumah Bliard di anggap sebagai tempat hiburan malam yang menjadikan Rumah Bliard mendapat pembatasan jam operasional baik di hari biasa dan Bulan Ramadhan,” lanjutnya.

Sementara pihak dari pemilik rumah biliar dan pengurus POBSI Kalsel mengharapkan adanya kelonggaran peraturan terkait waktu operasional rumah billiar di bulan suci Ramadhan.

Mereka juga mengusulkan revisi Perda Nomor 12 Tahun 2016 terkait penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi agar biliar tidak digolongkan sebagai tempat hiburan.

Tujuannya, agar para atlet Kalimantan Selatan bisa melakukan persiapan intens untuk menghadapi PON di kala bulan suci Ramadhan. (ernawati)

Editor: Erna Djedi