WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembatasan operasional rumah biliar.
Sebagaimana diketahui, selama Ramadhan, rumah biliar yang dimasukan dalam kategori tempat hiburan malam (THM) dilarang beroperasi.
Di hari biasanya pun, karena masuk kategori THM tersebut, rumah biliar juga mendapat pembatasan jam operasional.
Sejumlah pemilik rumah biliar dan Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Banjarmasin, Kamis siang (21/03/2024).
Baca juga:Penampilannya Dinilai Buruk Saat Menghadapi Vietnam, Hokky Caraka Dibela STY
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, H Awan Subarkah STP MIKom, dihadiri hadiri oleh Anggota Komisi II Zainal Hakim dan Hj Siti Rahimah SE MM.







