Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Dituntut Enam Bulan Penjara

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA –  Sebanyak tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan. Hukuman itu tekait kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut para terdakwa dengan ketentuan tidak perlu ditahan jika mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani apabila yang bersangkutan dapat dalam masa percobaan selama satu tahun sejak putusan inkrah tidak mengulangi perbuatan atau tidak melakukan tindak pidana lainnya,” kata JPU Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat malam tadi.

    Nama-nama terdakwa satu hingga enam tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; serta Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra;

    Baca juga: Gubernur Sahbirin Noor Paparkan Strategi Tangani Karhutla

    Kemudian, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu A. Khalil.

    Sementara itu, khusus untuk terdakwa tujuh, yakni Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muchamad, dituntut pidana penjara 6 bulan dengan perintah penahanan rutan.

    Baca Juga :   Satgas Damai Cartenz Ungkap 11 Pendulang Emas Tewas Ditembak, Dibacok dan Dipanah KKB-OPM

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI