WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan H Sabirin Noor atau Paman Birin menyampaikan pemaparan langkah atau upaya yang telah dilakukan Pemprov Kalsel dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Paparan tersebut disampaikan pada presentasi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, Raden Suria Fadliansyah, pada rakor verifikasi isu atau masalah kebakaran hutan dan lahan oleh Menko Polhukam RI, di Banjarmasin, Kamis (21/03/2024). Pada paparan Gubernur mengatakan, berdasarkan evaluasi penanganan karhutla 2023, Pemprov Kalsel menyiapkan empat langkah strategi di bidang penanggulangan bencana termasuk kabut asap akibat karhutla. Hal itu untuk menghadapi Karhutla. Keempat strategi itu adalah penguatan regulasi, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan sarana dan prasarana peralatan serta penguatan kerja sama. "Berkaitan peningkatan peralatan sarana prasarana, saya telah memberikan atensi  kepada SKPD terkait, untuk meningkatkan atau menambah infrastruktur di daerah rawan potensi karhutla," terang Raden Suria seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Panglima TNI Bantah Ada WNI Jadi Tentara Bayaran Ukraina Semua SKPD terkait pada tahun 2024 seperti PUPR sudah memprogramkan banyak kegiatan seperti pembuatan tabat, no menjadi langkah paling utama. Sebisa mungkin, upaya yang dilakukan tidak sampai pada tahap pemadaman dan penanganan, dalam artian kebakaran hutan tidak sampai terjadi. Hal senada diutarakan Desman S Tarigan, Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI. Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla. “Pencegahan inilah yang harus dikedepankan. Dengan pencegahan yang lemah, kebakaran akan terjadi. Diharapkan memang tidak sampai ke upaya pemadaman dan penanganan, pencegahan ini yang diharapkan,“ kata  Desman Selaku pimpinan Rakor, Desman mengingatkan bahwa penanggulangan kebakaran hutan menjadi tanggungjawab banyak pihak. Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Gelar Mata Garuda Day 2024, Seperti apa Keseruannya? “Inpres ini memang memerintahkan kita semua dari kementerian/lembaga terkait, untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla,“ paparnya. Sementara Kemenko Polhukam, dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan kebakaran itu. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko