Gubernur Sahbirin Noor Paparkan Strategi Tangani Karhutla

Hal senada diutarakan Desman S Tarigan, Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI. Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla.

“Pencegahan inilah yang harus dikedepankan. Dengan pencegahan yang lemah, kebakaran akan terjadi. Diharapkan memang tidak sampai ke upaya pemadaman dan penanganan, pencegahan ini yang diharapkan,“ kata  Desman

Selaku pimpinan Rakor, Desman mengingatkan bahwa penanggulangan kebakaran hutan menjadi tanggungjawab banyak pihak.

Baca juga: Penerima Beasiswa LPDP Gelar Mata Garuda Day 2024, Seperti apa Keseruannya?

“Inpres ini memang memerintahkan kita semua dari kementerian/lembaga terkait, untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla,“ paparnya.

Sementara Kemenko Polhukam, dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan kebakaran itu. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko