Kemudian, jamaah calon haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, dan terakhir pendamping jamaah calon haji penyandang disabilitas.
“Usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II sudah diinput Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar jamaah haji reguler berhak lunas tahap II 1445 H dapat diakses melalui website www.haji.kemenag.go.id,” sebut Saiful Mujab.
Sebagaimana tahap I, jamaah calon haji reguler yang akan melunasi pada tahap kedua juga harus memenuhi syarat istitha’ah (kemampuan kesehatan).
“Waktu pelunasan dilakukan mulai pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB,” katanya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







