Keduanya diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan RT. 001 RW. 000 Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan mereka.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SH dan MHR.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisis menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram dari SH.
Polisi juga mengamankan 1 unit sepedamotor merek Honda Beat warna merah Nopol DA 6601 DL dari MHR.
“Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Humas. (ernawati/hms)
Editor: Erna Djedi







