Artinya adalah, puasa dan berbuka itu (dilaksanakan) dengan rukyah, dan tidak ada halangan dengan hisab. apabila ahli hisab menetapkan bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga, manakah yang mu’tabar. Majelis Tarjih memutuskan ru’yah lah yang mu’tabar. (h 239).
Metode Muhammadiyah dalam menentukan hilal juga bagian dari dinamika sehingga bisa berubah.
“Saya pun bisa mafhum, akhirnya saya tidur terlelap di kamar Suara Muhammadiyah Tower tadi malam berkawan buku Himpunan Tarjih Muhammadiyah di sebelah, ” pungkas Kiai Niam. (Mui)
Editor Restu











