WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Laut (Tala), menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus pelecehan seksual di daerah tersebut akhir-akhir ini.

DP3AP2KB Tanah Laut pun mendesak setiap instansi membentuk mekanisme pelaporan internal yang aman.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala DP3AP2KB Tala, Maria Ulfah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh Wartabanjar.com pada Kamis, 18 Juni 2026.

​Maria Ulfah menekankan pentingnya komitmen bersama dari seluruh elemen lembaga, guna memutus mata rantai kekerasan terhadap kelompok rentan.

​"Kami mendorong setiap instansi dan lembaga untuk mewujudkan lingkungan yang Aman dan Nyaman, serta ramah bagi perempuan dan anak serta bebas dari tindak pelecehan, intimidasi maupun tindak kekerasan verbal, psikis bahkan fisik," ujar Maria Ulfah.

​Selain mekanisme pelaporan internal, dinas juga meminta instansi membekali pegawai atau guru kemampuan deteksi dini serta berani mengambil tindakan tegas tanpa kompromi, terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Polres Tanah Laut Amankan Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pelaihari

Baca Juga: Perkuat Perlindungan Anak, Sekda Tanah Laut Pimpin Penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan RBI

​Kepada para orang tua, Maria Ulfah berpesan agar memperkuat komunikasi, mengedukasi anak tentang batasan tubuh yang boleh disentuh, serta menjadi pendengar yang baik di rumah.

Sementara bagi pihak sekolah, guru diharapkan mampu memegang peran strategis untuk melindungi siswa.

​"Jadikan sekolah sebagai ruang yang benar-benar ramah anak. Guru berperan strategis tidak hanya mengajar, tapi juga melindungi. Sekolah harus memiliki prosedur penanganan kasus yang jelas dan cepat," katanya.

​Masyarakat luas juga diajak untuk turut aktif mendukung terciptanya lingkungan, yang ramah terhadap perempuan dan anak di lingkungan masing-masing.

​Maria Ulfah mengimbau kepada siapa saja yang mengetahui atau mengalami tindakan pelecehan seksual, untuk tidak tinggal diam dan segera memanfaatkan saluran pengaduan resmi yang dijamin kerahasiaannya.