​WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Laut memimpin Sosialisasi Penguatan dan Komitmen Pelaksanaan Ruang Bersama Indonesia (RBI) yang bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/6/2026).

Pertemuan ini menjadi puncak komitmen daerah dalam mempercepat perluasan program perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan di seluruh wilayah kelurahan dan desa.

​Acara hari kedua ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Sekda Tanah Laut yang memaparkan gambaran umum kondisi perempuan dan anak di tingkat lokal, serta Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah III KemenPPPA, Endah Sri Rejeki, yang mengupas tuntas terkait implementasi RBI.

Setelah sesi pemaparan materi, agenda dilanjutkan dengan diskusi pemetaan isu, potensi desa, hingga penyusunan rencana aksi bersama perwakilan OPD dan perangkat desa.

​Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tanah Laut, Maria Ulfah, menyampaikan target besar pemerintah daerah pasca-pelaksanaan sosialisasi dan diskusi terarah ini.

Baca Juga Polres Tanah Laut Amankan Remaja Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Pelaihari

Baca Juga Polda Kalsel Sita 128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar, Lima Tersangka dari Berbagai Daerah Berhasil Ditangkap

​"Harapan dari kegiatan ini, mendorong 135 desa dan kelurahan utk membentuk RBI," sebut Maria Ulfah dalam keterangannya mengenai target jangka panjang pembangunan daerah.

​Sebagai bentuk legalitas kesepakatan, acara ditutup dengan prosesi penandatanganan dokumen komitmen pelaksanaan RBI secara kolektif.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Sekda Tanah Laut, Camat Bajuin, Kepala Desa Bajuin, Camat Pelaihari, serta Kepala Desa Bumi Jaya.

​Langkah ini mempertegas kesiapan administrasi wilayah lokus setelah sebelumnya tim kementerian merampungkan survei lapangan di Desa Bajuin dan Desa Bumi Jaya pada hari pertama.

Ruang Bersama Indonesia sendiri menekankan pentingnya sinergi lintas sektor agar penyelesaian masalah sosial di masyarakat tidak hanya dibebankan kepada pihak desa sendirian.