Kurangi Konflik Lahan, Bupati HST Perkuat Reforma Agraria
WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kepastian hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam pelaksanaan reforma agraria tahun 2026.
Selain memperkuat legalisasi aset, pemerintah daerah juga menyiapkan Desa Jatuh sebagai Kampung Reforma Agraria berbasis pemberdayaan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati HST, Samsul Rizal, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten HST Tahun 2026 di Barabai, Kamis (18/6/2026).
Bupati Samsul Rizal menegaskan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik serta membuka akses ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.
Menurutnya, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtam) HST, Dr. Sa'dianoor, mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), memperkuat legalisasi aset, serta memfasilitasi penyelesaian konflik agraria.
“GTRA HST memiliki mandat untuk mengoordinasikan penyediaan TORA, memperkuat legalisasi aset, memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, hingga mengintegrasikan program penataan aset dan penataan akses,” jelasnya.
Ia mengatakan program GTRA tahun 2026 akan memprioritaskan inventarisasi sumber TORA, identifikasi konflik agraria prioritas, hingga penyusunan peta jalan reforma agraria yang terintegrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan HST. Aji Ani mengungkapkan sejumlah sumber TORA yang menjadi fokus pendataan berasal dari pelepasan kawasan hutan, hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif.
Dalam rakor tersebut, Desa Jatuh diusulkan menjadi Kampung Reforma Agraria.
BACA JUGA: Pemkab HST Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Atasi Masalah Lahan
BACA JUGA: ATR/BPN, DPR RI dan Pemkab HST Tancap Gas Percepat Sertifikasi Tanah: Target 126 Juta Bidang Rampung