Kurangi Konflik Lahan, Bupati HST Perkuat Reforma Agraria
Desa tersebut dinilai memiliki potensi pengembangan sektor hortikultura serta telah mendapatkan program redistribusi tanah dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
“Pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 difokuskan pada optimalisasi sumber TORA, penataan aset dan akses masyarakat, serta pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan berbasis agraria,” kata Aji Ani.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan redistribusi tanah dan legalisasi aset agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Kita harus memastikan penataan aset dan penataan akses berjalan di atas koridor hukum yang benar agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga berkomitmen mengawal pelaksanaan reforma agraria dari potensi penyimpangan seperti praktik mafia tanah, manipulasi data, hingga pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat. (wartabanjar.com/Adew/*)
Editor: Yayu