Pemkab HST Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Atasi Masalah Lahan

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kantor Pertanahan mulai mematangkan langkah strategis pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya mempercepat penataan aset dan penyelesaian persoalan lahan di daerah.

Rapat persiapan tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan HST, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan, Kamis (9/4/2026), dan dihadiri sejumlah unsur penting, di antaranya Asisten I dan III Setda HST, Kejaksaan, Kepolisian, perwakilan Kodim 1002/HST, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menegaskan bahwa pembentukan GTRA merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, yang tidak hanya berfokus pada sertifikasi tanah, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga Tips Sehat 5 Cara Tidur Ala Rasulullah SAW Agar Terhindar dari Penyakit

“Melalui GTRA, kita ingin ada komitmen bersama untuk memfokuskan program di desa-desa pilot project sebagai percontohan. Dukungan semua pihak sangat penting karena program ini tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, struktur GTRA akan diketuai langsung oleh Bupati HST, dengan Sekretaris Daerah sebagai wakil ketua. Sementara itu, pelaksanaan teknis dibagi ke dalam tiga kelompok kerja, meliputi penataan aset, penyelesaian konflik lahan yang melibatkan aparat penegak hukum, serta penataan akses permodalan dan usaha bagi masyarakat.

Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana identifikasi wilayah potensial, termasuk lahan eks kawasan hutan maupun bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah lama dikelola masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan sengketa lahan yang selama ini belum tertangani.