​"Jika ibu, atau siapapun, mengetahui atau mengalami tindakan serupa, jangan diamkan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis secara maksimal," tegasnya.

​Masyarakat dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Layanan Online UPTD PPA Tanah Laut di nomor 0895-2780-8202 yang aktif 24 jam, atau melalui Layanan Darurat RAZA LAKAS di nomor bebas pulsa 112.

​Laporan juga dapat disampaikan langsung dengan mendatangi kantor UPTD PPA terdekat, perangkat desa seperti kepala desa, RT, RW, maupun aparat kepolisian setempat. (Wartabanjar.com/gazali)