WARTABANJAR.COM – Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu
Waktu istirahat pada Jumat selama 60 menit dan selain Jumat selama 30 menit. Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Baca Juga
40 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan Dalam Bahasa Indonesia Inggris
“Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” jelasnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.













