“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu merespon informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Mekar Jaya. Pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024, pukul 03.45 Wita, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH di sebuah rumah di Jl. Raya provinsi Desa Mekar Jaya,” jelas Iptu Jonser Sinaga.
Kasatresnarkoba Polres Tanbu, Iptu Anang Setiawan SH, menambahkan dalam penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 1 buah pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api warna kuning, dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tutup Iptu Anang. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







