Viral Label Halal di Antiseptik Beralkohol, ini Penjelasan BPJPH

    WARTABANJAR.COM – Viral unggahan produk antiseptik beralkohol yang memiliki label halal pada kemasannya disertai takarir “Alkohol yang halal”.

    Informasi diunggah akun X @onecak, hingga mengundang pertanyaan netizen, mengapa produk antiseptik beralkohol tersebut dilabeli halal.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membenarkan produk antiseptik bermerk dagang Onemed Alkohol 70% dan 95% tersebut memang memiliki sertifikat halal.

    Baca Juga

    Ratusan Personel Gabungan Aamankan Haul ke-4 Guru Zuhdi

    “Produk ini betul telah tersertifikasi halal dalam kategori produk barang gunaan berupa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT),” jelas Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, dikutip Kamis, (7/3/2024).

    Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SIHALAL), antiseptik yang diproduksi PT Jayamas Medica Industri terdaftar bersertifikat halal dengan nomor sertifikat ID35410001313500222. Sertifikat halal produk tersebut diterbitkan BPJPH pada tanggal 15 Desember 2022.

    Aqil menambahkan, pemberian sertifikasi halal ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021, tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal.

    “Berdasarkan KMA tersebut, antiseptik adalah salah satu produk yang dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kategorinya produk barang gunaan, jenis PKRT, kode klasifikasinya 4.5,” jelas Aqil.

    Tak hanya produk berupa antiseptik, kode klasifikasi 4.5 juga mencakup rincian jenis produk lain seperti disinfektan, antiseptika dan disinfektan, serta antiseptika dan disinfektan lainnya.

    Baca Juga :   NGERI! Wabah Lalat Serbu Pemukiman di Sukamara Kalteng, Warga Makan dalam Kelambu, Penyakit Mengintai

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI