WARTABANJAR.COM JAKARTA – Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara PPLN Kuala Lumpur terkait dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur dinyatakan lengkap (P 21). Pernyataan itu disampaikan tanpa pemberitaan masif seperti dugaan Pemilu 2024 yang dicurangi secara Terstruktur, Sistimatik dan Masif.
Dengan demikian, Publik akan tahu modus penambahan dan pemalsuan data DPT di Kuala Lumpur sekaligus sebagai pembanding dugaan kecurangan pra, pelaksanaan dan paska Pemilu 2024.
“Sepakat, proses pemeriksaan di pengadilan nanti bisa menjadi kaca bagi publik, terutama bagi yang melihat dugaan kecurangan di daerah pemilihan mereka,” kata Pemerhati Hukum Iqbal Daud Hutapea, Rabu (6/3) malam.
Dalam konteks ini pula, Iqbal berharap para saksi berbicara apa-adanya, tanpa tekanan apalagi intimidasi sehingga dugaan kecurangan itu terungkap.
“Perkara ini juga hendaknya mendorong publik untuk berani melaporkan, bila ditemukan kecurangan. Bukan sekadar bicara di media dan mengajukan hak angket sekedar wacana,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sesuai hukum acara, setelah berkas perkara lengkap maka akan diikuti pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.
Selanjutnya, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan usai surat dakwaan selesai disusun.
Baca juga: Polri Segera Kirim Berkas 7 PPLN Kuala Lumpur Ke Kejaksaan
Diperkirakan butuh minimal dua Minggu, proses pelimpahan tahap dua, berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.