WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan Pilkada Serentak 2024 tetap berjalan sesuai jadwal, yakni pada 27 November 2024.
Pernyataan Idham Holik ini menyikapi putusan MK Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.
Larangan MK itu berdasarkan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
Baca juga: Otoritas Masjidil Haram dan Nabawi Luncurkan e-Portal untuk Izin Penyediaan Buka Puasa
“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024).
Menanggapi putusan MK ini, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD memberikan apresiasi.







