WARTABANJAR.COM, RIYADH - Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, telah meluncurkan e-portal di mana masyarakat dapat meminta izin untuk menyediakan jamuan buka puasa di Masjidil Haram di Makkah selama Ramadhan. Dilansir Arab News, e-portal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengajuan permohonan bagi masyarakat yang ingin memberikan jajanan berbuka puasa di bulan suci. Baca juga: 6 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan Memberikan makanan berbuka puasa kepada orang yang berpuasa dianggap sebagai perbuatan baik dalam Islam dan dianjurkan, dan inilah sebabnya mengapa umat Islam sangat antusias untuk saling menjamu selama Ramadhan dan bertukar hadiah makanan. (ernawati) Editor: Erna Djedi