WARTABANJAR.COM, RIYADH – Otoritas Umum Urusan Dua Masjid Suci, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, telah meluncurkan e-portal di mana masyarakat dapat meminta izin untuk menyediakan jamuan buka puasa di Masjidil Haram di Makkah selama Ramadhan.
Dilansir Arab News, e-portal ini bertujuan untuk memudahkan proses pengajuan permohonan bagi masyarakat yang ingin memberikan jajanan berbuka puasa di bulan suci.
Baca juga: 6 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan







