WARTABANJAR.COM – Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan kasus penipuan oleh seorang kontraktor bernama Omrive Manurung.
Mantan suami Kalina ini diduga melakukan penipuan atas proyek pembangunan arena olahraga dan konser di Karawang Barat.
Kerugian korban disebutkan hampir Rp 2 miliar.
“Kami telah melaporkan Saudara Vicky Prasetyo ke Polres Karawang kemarin atas dugaan penipuan pembangunan proyek pembangunan arena olahraga dan konser yang bernama Gladiator di kawasan 3 Bisnis Center, Jawa Barat.
“Yang dibangun adalah dua unit lapangan sepakbola mini dan satu jalan beton yang kontraknya antara Vicky dan klien kami pada September 2023 lalu,” ungkap Alex Safri Winando selaku kuasa hukum Omrive dikutip dari akun lambe turah.
Baca Juga
Catat 11 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Keselamatan Intan 2024
Disebutkan pembangunan sudah hampir rampung 50 persen dari tiga pekerjaan itu, dan total invoice-nya total tagihan adalah Rp1,84 miliar dari nilai kontrak 2 unit mini soccer Rp 2,2 miliar dan satu jalan beton senilai Rp1,6 miliar.
“Dan sampai detik ini sepeser pun belum dibayarkan,” lanjutnya.
Alex menjelaskan, sebelum membuat laporan ke polisi, kliennya lebih dulu menagih langsung kepada Vicky. Namun, pembayaran tak kunjung dilakukan oleh Vicky.
“Padahal klien kami sudah berulang kali mengirimkan invoice-nya tetapi tidak ditanggapi. Melihat ini, artinya Vicky Prasetyo tidak ada niatan baik untuk membayar tagihan yang diajukan klien kami, makanya kami melaporkan,” tandasnya.(atoe)







