WARTABANJAR.COM – Pengembangan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi seluruh pemeluk agama diusulkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa KUA akan menjadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama.
“KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ujar Yaqut dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, di Jakarta dikutip Senin (26/2/2024).
Usulan ini direspon Guru Besar Ilmu Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie. ad
Menurutnya rencana pengembangan fungsi KUA menjadi tempat pelayanan bagi semua agama.
Baca Juga
KUA Akan Dijadikan Tempat Pernikahan Semua Agama
Esensi Kemenag, jelasnya sebagai organisasi negara yang melayani seluruh umat beragama dapat direalisasikan dengan rencana tersebut.
“Ini gagasan out of the box namun sangat rasional, karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide patut didukung oleh pelbagai pihak,” katanya.
Kendati demikian, Tholabi menilai rencana tersebut harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek, baik secara regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Tholabi berpendapat bahwa sejumlah aspek itu penting dikonsolidasikan untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu,” terang Tholabi.