Sedangkan jumlah jemaah haji Kalsel yang masuk kuota pelunasan Bipih berjumlah 4.963, terdiri dari 3.818 non cadangan, yakni jemaah yang masuk nomor urut porsi, jemaah haji lunas tunda dan lansia ditambah kuota cadangan 1.145 orang.
Dengan adanya perpanjangan batas akhir pelunasan tahap 1 ini, Tambrin memerintahkan kepada jajarannya di Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), agar segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan baik di tingkat provinsi maupun daerah melalui Seksi PHU yang ada di Kemenag Kabupaten/kota masing-masing.
“Koordinasi dengan pihak terkait harus diperkuat lagi agar proses pemeriksaan kesehatan jemaah yang menjadi salah satu syarat pelunasan dapat berjalan maksimal,” sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024, tanggal 9 Januari 2024, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih untuk Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105 dan pelunasan Bipih untuk embarkasi Banjarmasin setelah dikurangi setoran awal sebesar Rp25.000.000 menjadi Rp31.471.105. (MC Kalsel)
Editor: Yayu







