Sering Transaksi Sabu di Lingkungan Rumah, Pria Pudak Setegal Dilaporkan ke Polres Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal, seorang pria di Desa Pudak Setegal dilaporkan ke Polres Tabalong.

Mendapat laporan warga, Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi SH langsung bergerak dan berhasil mengamankan pria berinisial RA (37), warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Selasa (30/01/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, RA diamankan terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Tawuran Tebas Tangan Pelajar Gunakan Celurit Hingga Putus

“Diamankannya RA terkait adanya laporan masyarakat bahwa pelaku RA diduga sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Joko.