Tak bisa mengelak lagi, RA pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih total 0,49 gram,.
Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kaleng bekas rokok , 1 buah Handphone warna biru, 1 celana jeans pendek warna biru, 2 buah korek api gas warna biru, 2 buah sedotan plastik bening, 3 lembar tisu, uang tunai Rp900 ribu diduga hasil penjuan sabu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







