Polisi yang mendatangi kediamannya RA melakukan pencarian dan menemukan sebuah kaleng bekas rokok, di dalamnya terdapat sisa 2 paket sabu.
Sabu yang berhasil disita total berat bersih 0,15 gram dengan rincian berat masing-masing 1 paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,01 gram yang terletak di kantong celana dengan posisi tergantung di dinding kamar dan 1 paket sabu sebelumnya disimpan polisi yang sebelumnya menyamar sebagai pembeli dengan berat bersih 0,34 gram.
Tak bisa mengelak lagi, RA pun diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih total 0,49 gram,.
Polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kaleng bekas rokok , 1 buah Handphone warna biru, 1 celana jeans pendek warna biru, 2 buah korek api gas warna biru, 2 buah sedotan plastik bening, 3 lembar tisu, uang tunai Rp900 ribu diduga hasil penjuan sabu. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







