Satgas PPKS UI Simpulkan Ketua BEM Nonaktif Melki Sedek Huang Melakukan Pelecehan, Ini Hukumannya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) nonaktif Melki Sedek Huang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual.

Atas perbuatannya, pihak UI menjatuhkan hukum berupa skors akademik selama 1 semester.

Putusan tersebut berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

Adapun Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI menyimpulkan Melki terbukti melakukan jenis kekerasan seksual.

Keputusan rektor tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia.

“Rekomendasi sanksi dari Satgas PPKS yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” kata Amelita. Rabu (31/1).